KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 07 Juli 2023 | 22:54 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menjadi tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga telah menerima Rp28 miliar dari importir, dan jumlah tersebut masih terus didalami.

Kabar penetapan Andhi sebagai tersangka juga turut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Alexander, Jumat, 7 Juli 2023.

Andhi, kata Alexander, diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Saat menjabat, dia diduga bertindak sebagai broker (perantara).

Selama menjadi broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia. Sementara tujuan pengirimannya menuju wilayah Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

"Tersangka memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI