Kebocoran Data Kembali Terjadi, Kominfo Diminta untuk Buat Peraturan Darurat

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 07 Juli 2023 | 21:17 WIB
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta (SinPo.id/ Instagram)
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, meminta Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk membuat peraturan darurat sebelum Undang-undang Perlindungan Data Pribadi diberlakukan, mengingat kebocoran data masih terjadi.

Kali ini sebanyak 34 juta data paspor Indonesia dibobol dan  diperjualbelikan. Adapun data yang dibobol terdiri dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin hingga pemutakhiran.

"Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur," kata Sukamta, Jumat 7 Juli 2023.

Menurutnya, dengan adanya kebocoran data yang berulang, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Kominfo, akan terus berkurang. Bahkan tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang dilakukan.

"Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 USD atau sekitar Rp150 juta," ungkapnya.

Selain itu, kata Sukamta, pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi. Mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi  1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome.

Dengan adanya kasus tersebut, nama Kominfo serta negara Indonesia telah tercoreng, karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Terlebih Sukamta menilai aturan yang dipergunakan oleh pemerintah saat ini masih banyak celah.

"Oleh karena itu, Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini," katanya menegaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI