Mempidanakan Pentolan Al Zaytun
Penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu UU ITE. Pada gelar perkara awal, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal penistaan agama.
SinPo.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka seiring terbitnya surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) yang diterbitkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Panji dinilai melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, 7 Juli 2023.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik menggelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023 karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin, 3 Juli 2023, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani menegaskan.
Sebelumnya Panji Gumilang memenuhi pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya Senin 3 Juli 2023. Tepat sekitar pukul 23.30 malam Panji keluar dari ruang pemeriksaan setelah delapan jam berhadapan dengan penyidik Bareskrim. Kepada sejumlah wartawan yang menunggu dirinya, Panji menyatakan telah menjawab sejumlah pertanyaan penyidik Polri.
"Sudah ditanyakan semua. Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semuanya. Semua berjalan dengan baik," kata Panji kala itu.
Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Selain itu, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan yang sama, dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Dalam kasus itu Bareskrim Polri memeriksa beberapa saksi dalam dugaan kasus penistaan Panji Gumilang. Pemeriksaan saksi tak hanya satu kasus penistaan namun juga agama dan penyebaran hoaks. Di antara yang diperiksa empat orang mantan pengurus Ponpes Al Zaytun. Mereka diperiksa di Ponpes Al Zaytun Indramayu dan di Gedung Bareskrim.
"Empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun," ujar Djuhandhani menjelaskan.
Tercatat total saksi yang diperiksa hingga Kamis 6 juli ada 14 orang. Polisi juga bakal melengkapi syarat formil penyidikan, di antaranya menerbitkan surat perintah penyitaan dan mengirim barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik.
Penyidik juga telah meminta keterangan majelis Uama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama terkait pengusutan dugaan penistaan agama yang ditudingkan terhadap Panji Gumliang.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023 karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin, 3 Juli 2023, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Menjadi Perhatian Senayan
Ucapan dan perilaku Panji Gumilang di pondok pesnatren Al-Zaytun disebut sebagai tindakan penodaan agama, sempat menjadi sorotan Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Arsul yang mendorong polisi memprioritaskan penyelidikan.
"PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Apalagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut," kata Arsul akhir Juni lalu.
Arsul menilai perilaku atau ucapan Panji Gumilang patut diduga sebagai delik pidana penodaan agama.
"PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar," kata Arsul menegaskan.
Bahkan Arsul menilai jika Panji terus dibiarkan, maka kabar mengenai dibeking orang berpengaruh semakin kuat.
"Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar," kata Arsul menjelaskan.
Arsul memahami penanganan kasus seperti polemik Al-Zaytun memerlukan kerja yang lebih dalam mengungkap fakta. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun yang tidak boleh didiamkan.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah Ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.
"Kalau hukum, enggak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," ujar Mahfud kala itu.
Terkait dengan NII ?
Mahfud juga mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami dugaan afiliasi Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII).
"Nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII. Karena itu (Al Zaytun) sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan," kata Mahfud
Menurut Mahfud pendalaman tersebut dilakukan karena latar belakang sejarah munculnya Al Zaytun berkaitan dengan NII. Hal itu mengacu sejumlah dokumen yayasan yang menyebut ada NII, kemudian berubah yayasan pendidikan Al Zaytun.
Meski dalam perkembanganya Al Zaytun menjadi lembaga pendidikan biasa. “Tetapi di balik itu semua yang sedang diselidiki karena dulu memang latar belakangnya di situ," katanya.