Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 Miliar Saat Pemeriksaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 07 Juli 2023 | 12:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Sinpo.id/Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Sinpo.id/Kejagung)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, membawa uang Rp27 miliar saat pemeriksaan pada Senin, 10 Juli 2023.

Sebagai informasi, Maqdir Ismail mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya guna bisa menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo ini. 

"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Juli 2023.

Menurut Ketut, hal itu guna untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana. 

"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS 4G Kominfo," ujar Ketut. 

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan Menkomonfo Johnny G Plate. Menteri dari Partai NasDem itu telah berstatus sebagai terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.

Jaksa mengatakan, Plate telah menerima Rp17.848.308.000.

Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022.

Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp420 juta.

Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biata bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.

Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI