Korupsi BTS Kominfo Kejagung Panggil Pengacara Maqdir Ismail
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami kasus yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya memanggil Maqdir lantaran membuat pernyataan di beberapa media soal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke kliennya.
"Sesuai dengan surat oanggilan saksi dari Tim Penyidik, Mawdir Ismail akan diperiksa sebagai Saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Juli 2023.
Menurut Ketut, pemanggilan Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di Kominfo tersebut.
Sebagai informasi, Johnny G Plate dalam kasus ini ditetapkan menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Jaksa mengatakan, Plate telah menerima Rp17.848.308.000.
Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022.
Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp420 juta.
Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biata bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.
Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.

