KPU DKI: Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah Setelah Penyusunan DCS
SinPo.id - Masyarakat bisa melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) bermasalah atau melanggar ketentuan Pemilu setelah penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS). Laporan itu dapat disampaikan kepada KPU DKI Jakarta secara tertulis mulai 19-28 Agustus 2023.
"Nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali. Terus setelah Itu tahap penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara). Nah tahap penyusunan DCS itu tanggal 12 sampai 18 Agustus. Nah setelah tahapan penyusunan DCS itulah masyarakat bisa memberikan tanggapan tanggal 19 sampai 28 Agustus,” kata
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya pada Kamis 6 Juli 2023.
Menurut dia, masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh parpol.
Di samping itu, masyarakat juga diminta menyertakan bukti ketentuan Pemilu yang dilanggar Bacaleg yang dilaporkan.
"Nah masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU DKI Jakarta. Nah dia paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS," tutupnya.