PT DKI Perkuat Putusan Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 07 Juli 2023 | 04:01 WIB
Irjen Teddy Minahasa/ Humas Polri
Irjen Teddy Minahasa/ Humas Polri

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya pengajuan banding dari Teddy Minahasa. Pada Kamis 6 Juli 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta memperkuat putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023. 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.

Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI