Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa beberapa saksi dalam dugaan kasus penistaan agama dan penyebaran hoaks pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Diantara saksi yang diperiksa merupakan mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa total saksi yang diperiksa hari ini total 14 orang. Dia mengatakan, bahwa 10 orang saksi diperiksa di Ponpes Al Zaytun Indramayu dan empat saksi di Gedung Bareskrim.
"Empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 6 Juli 2023.
Menurut Djuhandhani, pihaknya bakal melengkapi syarat formil penyidikan, diantaranya menerbitkan surat perintah penyitaan dan mengirim barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik.
"Dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya, kemudian mengirim barang bukti yang ada," tuturnya.
Lebih jauh, Djuhandhani menyatakan, pihaknya juga akan menyangkakan pasal tambahan UU ITE lantaran Panji Gumilang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Kendati demikian, dia menyebut bahwa status Panji Gumilang masih menjadi saksi.
"Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain terkait UU ITE. Soal status yang bersangkutan (Panji Gumilang) seperti kemarin yang disampaikan masih saksi," ujar Djuhandhani.
Seperti diketahui, Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023 karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin, 3 Juli 2023, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.