Anggota Baleg DPR Usul Kepala Desa Dapat Kewenangan Kelola Dana Desa
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan kepala desa (kades) mendapat kewenangan penuh dalam mengelola dana desa. Pemerintah desa harus bisa membangun wilayahnya sesuai potensinya masing-masing.
"Pemerintah desa bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam membangun desa sesuai potensi desa masing-masing, karena setiap desa mempunyai karakteristik yang berbeda," kata Firman dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa, 4 Juli 2023.
Dia berharap kemandirian pengelolaan dana desa tersebut mempunyai kepastian dan payung hukum yang jelas sebagai dasar tata kelola. Apalagi, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa bersumber dari APBN dalam mewujudkan pemberdayaan desa yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
Menurut dia, kepercayaan dan kemandirian kepada perangkat desa harus diberikan. Ini penting agar mereka melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan asas kehati-hatian.
Ia menilai pengelolaan dana desa oleh perangkat desa juga akan membuat tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara karena dana desa bersumber dari APBN.
"Kalau pengelolaan dana desa itu masih harus mengikuti arahan dan aturan dari Pemerintah pusat seperti selama ini, maka pemerintah desa itu tidak akan bisa maju dan membangun desanya melalui dana desa tersebut," ucap dia.
Firman juga mendorong adanya peningkatan tunjangan bagi para perangkat desa. Dia menilai beban dan tugas mereka sudah cukup besar dalam mengawal berbagai kegiatan di masyarakat.
Melalui revisi UU desa tersebut, kata dia, DPR harus lebih represif dan antisipatif terhadap tantangan dan perubahan-perubahan terhadap dampak globalisasi ekonomi. Oleh karena itu, Indonesia harus mampu membangun dan memperkuat struktur ekonomi mulai dari desa supaya fondasi ekonomi nasional lebih kuat.