Dalami Kasus Al Zaytun, Bareskrim Minta Keterangan MUI dan Kemenag

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 02 Juli 2023 | 12:58 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ NTMC Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," kata Djuhandani, Minggu, 2 Juli 2023.

Menurut Djuhandhani memastikan menyebut, penyidik tetap mendalami kasus ini. Setelah laporan masuk, penyidik langsung bergerak.

"LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, dan mulai kita periksa saksi-saksi semua. Kita undang (Panji Gumilang) kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," katanya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memanggil pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada pekan depan. Panji akan dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa pemeriksaan Panji dijadwalkan pada Senin, 3 Juli 2023. Dia, kata Agus, diperiksa lantaran dilaporkan oleh warga terkait dugaan penistaan agama. 

"Al Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Agus kepada wartawan, Jumat, 30 Juni 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI