Tangkap 13 Tersangka, Bareskrim Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Ekstasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 30 Juni 2023 | 20:10 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (SinPo.id/ Ashar)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali. 

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap 13 tersangka. 

"Selama operasi dilaksanakan, berhasil menangkap 13 orang tersangka dan menyita barang bukti ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi," ujar Agus di Mabes Polri, Jumat, 30 Juni 2023.

Menurut Agus, operasi pengungkapan itu digelar dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada Juni 2023. Dia mengatakan, dua tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh, yakni S bin I (24) dan H bin MT (29). Kemudian, satu tersangka ditangkap terkait pengungkapan kasus di Riau dengan inisial H (53).

"10 tersangka lainnya terkait kasus di Aceh, yakni TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33)," tuturnya. 

Lebih jauh, Agus menyampaikan, pengungkapan kasus ini juga melibatkan unsur-unsur dari institusi terkait yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PAS Kemenkumham, Kanwil Bea Cukai di Aceh, Sumut, Riau, dan Bali, serta Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia, dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya, dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia," kata Agus. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI