Bertugas 24 Hari, Satgas TPPO Polri Selamatkan 1.861 Korban

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 30 Juni 2023 | 00:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, selama 24 hari bertugas Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) telah menyelamatkan sebanyak 1.861 korban TPPO. Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi, dan menangkap sebanyak 668 orang tersangka.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” ujar Ramadhan dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 29 Juni 2023.

Adapun modus TPPO yang banyak terjadi korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Satgas TPPO Polri mencatat ada 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 41 modus operandi eksploitasi anak dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).

Ramadhan menjelaskan, salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat. Pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A sebagai ART, lalu menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab juga sebagai PRT dijanjikan dengan gaji besar.

“Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur. Setelah itu korban di terbangkan bukan ke Dubai melainkan ke Suriah, selama bekerja di Suriah korban tidak mendapatkan gaji,” ujarnya.

Sementara, kata Ramadhan, TPPO bermodus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Polri juga menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang diberangkatkan oleh agen pekerja migran untuk bekerja di negara Arab Saudi.

Setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya. Korban juga tidak diberikan gajinya secara penuh.

“Korban diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Jatim mengamankan pemilik warung kopi “rejeki” berinisial H, atas dugaan menyediakan jasa  PSK. Dalam pengungkapan tersebut ditemukan sebanyak tiga PSK berinisial M, SJ, dan F. Ketiganya disewa dengan tarif sebesar Rp100 ribu, dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp25 ribu sebagai penyedia kamar.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur,” jelasnya.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Lampung, yang mendapati tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)  yang akan bekerja di negara Malaysia. Dalam kasus ini satu orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan CPMI ditangkap

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia.

“Ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI