Long Weekend Iduladha 2023, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 28 Juni 2023 | 17:07 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat patroli (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat patroli (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan pembatasan angkutan barang khususnya sumbu tiga ke atas yang melintas di jalan arteri selama periode libur panjang Idul Adha 1444 H hingga 2 Juli 2023.

Dalam penerapannya, Korlantas Polri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Perhubungan Darat) Kementerian Perhubungan, dan PT Jasa Marga (Persero) selaku pengelola jalan tol.

"Pembatasan terutama angkutan barang sumbu 3 ke atas pada tanggal 27 kemarin mulai jam 04.00 WIB sampai jam 00.00 WIB, kemudian hari ini mulai pukul 00.00 itu kita batasi untuk sumbu 3 ke atas,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen  Aan Suhanan dalam keterangannya, Rabu, 28 Juni 2023.

Menurut Aan, penerapan pembatasan operasional angkutan barang untuk ruas jalan tol akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi, dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

"Sedangkan, untuk ruas jalan non tol, akan diberlakukan di wilayah DKI - Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi,” tuturnya. 

Adapun, kata Aan, untuk waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, secara rinci dijadwalkan pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB - 24.00 WIB, hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB - 13.00 WIB, dan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB.

"Pengaturan pembatasan operasional tersebut merupakan langkah antisipatif menyambut lonjakan jumlah kendaraan menjelang libur Idul Adha 2023, yang mana akan diberlakukan secara situasional dan dinamis," kata Aan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI