Butuh Figur Kuat, PAN Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Boleh Dibatasi
SinPo.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) tidak perlu dibatasi. Sebab, setiap parpol harus dipimpin figur kuat dan berintegritas.
Dia menjelaskan parpol memiliki perbedaan dengan lembaga negara. Parpol merupakan organisasi yang dibentuk masyarakat sipil secara suka rela atau atas dasar kesamaan ideologi dan cita-cita.
"Kalau lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan," kata Viva dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.
Menurut dia, setiap parpol bercita-cita memenangkan kontestasi politik. Oleh karena itu, parpol harus benar-benar dipimpin figur yang kuat, berintegritas, berwawasan futuristis, dan demokratis.
"Juga pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai, serta dicintai oleh pengurus dan anggota partainya," kata dia.
Viva mengatakan parpol sebagai organisasi sipil harus diberikan ruang kebebasan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Apalagi, setiap parpol memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai pedoman.
"Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik," kata Viva.
Dia menjelaskan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan undang-undang lebih tinggi dari pada AD/ART. Hal ini menjelaskan ketika bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, parpol harus tunduk dan taat pada undang-undang.
Untuk itu, Viva mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak gugatan terhadap UU Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum partai. Dia menyebut Pasal 23 (1) UU Partai Politik bersifat open legal policy.
Aturan tersebut bahkan tidak mengatur adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Soal tidak adanya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945," ucap dia.
Menurut dia, hal itulah yang tercermin dan terimplementasi di masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi oleh undang-undang. Selama masyarakat masih memilih dan mencintai anggota Dewan tersebut maka selama itu pula akan menjadi wakil rakyat karena dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Jika pimpinan partai politik tidak memiliki kualifikasi paripurna seperti itu maka dipastikan akan terancam oleh hukum besi ambang batas, yaitu parliamentary threshold empat persen, sehingga posisinya dapat terjungkal menjadi partai gurem," kata Viva.
Juru bicara PAN ini juga menyinggung dalil Lord Acton mengenai power tends to corrupt. Viva menekankan absolute power corrupts absolutely tidak berlaku bagi parpol.
"Ini berkaitan dan ditujukan kepada lembaga negara, bukan ke partai politik. Sebab lembaga negara dan partai politik adalah dua entitas yang berbeda," kata dia.
Tidak hanya itu, parpol pun membiayai hidupnya sendiri. Kendati demikian, negara memang memberi subsidi sekitar 0,03 persen bagi partai politik yang lolos ke parlemen.
Viva melihat kecilnya jumlah subsidi negara atas kebutuhan biaya parpol menyebabkan anggotanya yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif acap kali terjerat kasus hukum karena korupsi dengan dalih untuk membantu biaya parpol. Melihat realitas ini, dia menyarankan agar masa jabatan ketua umum parpol tidak usah dibatasi.
"Tetapi jika negara menanggung sebagian besar kebutuhan biaya partai politik, semisal sebesar 30 persen dari kebutuhan biaya partai politik, maka pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dapat dipertimbangkan untuk dapat dimasukan sebagai aturan formal di Undang-undang tentang partai politik," kata dia.

