Semua Fraksi DPR Setuju Usulan Calon Kades Tunggal Tak Lawan Kotak Kosong
SinPo.id - Dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seluruh Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa kepala desa akan ditetapkan melalui musyawarah mufakat jika hanya ada calon tunggal.
Menurut anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, alasan semua Fraksi menyetujui hal itu adalah aturan satu calon kepala desa harus melawan kotak kosong tidaklah efisien, baik dari segi waktu dan juga anggaran.
"Karena dibandingkan pilkades itu melawan kotak kosong dan kemudian kotak kosong itu menang, itu akan terjadi, mohon maaf, persoalan yang serius. Bisa mungkin ada konflik, juga terjadi inefisiensi dan lain sebagainya," kata Firman, Rabu 28 Juni 2023.
Selain tak efisien, pengaturan pemilihan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong juga tak diatur dalam UU Desa dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkada). Sehingga ia menilai UU Desa perlu memberikan penegasan terkait hal itu.
"Artinya itu grey area, kenapa kita sekarang tidak lebih represif membuat undang-undang, mengatur segala sesuatu yang pernah terjadi dan kemudian itu terjadi dan itu belum ada aturan," ungkapnya.
"Oleh karena itu, inilah pentingnya kehadiran Undang-Undang Desa itu memberikan satu penegasan dan ini tidak menguntungkan siapa-siapa," kata Firman menambahkan.