Kasus Gratifikasi dan TPPU, Angin Prayitno Aji Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 27 Juni 2023 | 21:13 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (rompi oranye). (SinPo.id/Antara)
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (rompi oranye). (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Angin telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Juni 2023.

Angin juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana ini, jaksa menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuatan Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Angin juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.

Angin yang merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI