Kuasa Hukum Mario Dandy-Shane Lukas Sepakat Soal Pemanggilan Paksa Amanda
SinPo.id - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mendukung permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan paksa Anastasia Pretya Amanda alias APA.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan paksa APA di persidangan selanjutnya.
Andreaa memandang, APA harus dihadirkan guna pembuktian dakwan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini, guna membuktikan dakwaan dari Penuntut Umum. karena tentu kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini," kata Nahot dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 27 Juni 2023.
Sedangkan, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing juga turut memberikan dukungan atas permohonan JPU. Sebab, Amanda harus memaparkan fakta-fakta di persidangan sebagaimana mestinya.
"Selama ini ada bersilewran hal-hal yang fakta itu sesuai dengan fakta atau tidak, oleh karena itu kami meminta supaya (Amanda) tetap harus dihadirkan," ucap Happy.
Seperti diketahui, sosok APA selama ini disebut sebagai pembisik Mario Dandy sebelum menganiaya David Ozora. Hal itu sempat disampaikan oleh kepolisian dalam rilis beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Mario Dandy saat itu, Dolfie Rompas menyebut kliennya akan konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP) awal.
Dalam BAP tersebut, kata Dolfie, sosok APA lah yang mengadukan perbuatan tidak menyenangkan David Ozora ke Mario Dandy.
"Di BAP. Hal itu sudah disampaikan Kapolres Metro Jaksel menyampaikan bahwa informasi pertama itu dari APA. Tentu dari Kapolres itu sudah ada dalam proses penyidikan," ujar Dolfie saat dihubungi, Jumat, 17 Maret 2023.