Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM di Aceh
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh.
Seperti diketahui, pada Januari 2023 lalu Presiden Jokowi mengumumkan penyelesaian non yudisial terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Hari ini kita berkumpul di Aceh untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran berat HAM berat di masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban, karena itu luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju," kata Jokowi dalam sambutannya dikutip Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 27 Juni 2023.
Jokowi menuturkan, pemerintah berkomitmen melakukan upaya-upaya pencegahan agar pelanggaran HAM berat tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang.
Sementara itu, lanjut Jokowi, proses penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat berfokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
"Dan hari ini kita bisa memulai merealisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa," ujarnya.
Mantan Walikota Solo itu menyebut pemerintah telah memulai memberikan beberapa program bantuan kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Program itu diantaranya pelatihan keterampilan kerja, jaminan keluarga harapan hingga jaminan kesehatan.
"Saya mendapat laporan dari Kemenkopolhukam bahwa korban dan keluarga korban telah memulai mendapat pelatihan-pelatihan untuk dapat meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, dan perbaikan tempat tinggal serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya," ucap Jokowi.
Sebagai informasi, dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, tiga di antaranya berada di Aceh, yaitu Rumoh Geudong di Pidie, Simpang KKA di Aceh Utara dan Jamboe Keupok di Aceh Selatan.

