Anak AG Bersaksi, Sidang Mario Dandy Digelar Tertutup

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 27 Juni 2023 | 12:55 WIB
Mario Dandy (Sinpo.id/Ashar)
Mario Dandy (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa kesaksian anak AG untuk terdakwa Mario Dandy digelar secara tertutup. Hal itu, lantaran anak AG masih dibawah umur. 

"Karena saksi masih dibawa umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup yah," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel, Selasa, 27 Juni 2023.

Hakim Alimin mengatakan, bahwa persidangan digelar secara tertutup selama saksi anak di bawah umur diperiksa. Akan tetapi, kata dia, sidang kembali terbuka ketika saksi yang berusia dewasa diperiksa. 

Adapun agenda sidang hari ini ada dua orang saksi lain yang akan diperiksa, yakni Chriswanda Oliver dan Rafael Benitez. Sedangkan, saksi Amanda (APA) tidak hadir kembali pada persidangan hari ini. 

Seperti diketahui, anak AG dijadwalkan bakal bersaksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy pada hari ini, Selasa, 27 Juni 2023 di PN Jaksel. 

Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya dikutip Selasa, 27 Juni 2023.

"Iya, klien kami hari ini akan kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Mangatta.

Menurut Mangatta, kliennya akan kooperatif mengikuti persidangan hari ini. Akan tetapi, Mangatta sedikit kecewa lantaran Jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan permohonan agar AG dapat bersaksi secara online. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI