Cuti Tambahan Iduladha, Cak Imin Ingatkan Perusahaan Tak Potong Gaji
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengingatkan tambahan cuti Iduladha 1444 Hijriah bagi pekerja tidak dimanfaatkan perusahaan untuk memotong gaji. Dia menekankan cuti tambahan merupakan hak yang difasilitasi pemerintah.
"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Iduladha. Saya kira ini enggak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Cak Imin mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan. Khususnya, perusahaan swasta bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah. Yang penting itu jangan sampai potong gaji," kata dia.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama.
Di sisi lain, dia meminta Kemenaker untuk lebih ketat mengawasi perusahaan dan pengusaha agar tidak ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian dalam kebijakan penambahan cuti bersama Iduladha 2023 ini.
"Saya juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama tersebut dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga," kata dia.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjawab keluhan pengusaha soal cuti bersama tambahan yang ditetapkan pemerintah pada Hari Raya Iduladha tahun ini.
Dia mengatakan kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan itu.

