Kasus Hoaks Putusan MK Denny Indrayana Masuk Tahap Penyidikan
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Sudah tahap penyidikan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Senin, 26 Juni 2023.
Menurut Agus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan penyebaran hoaks ini. Dia mengatakan, pihaknya juga mendalami adanya unjuk rasa di beberapa wilayah lantaran diduga akibat pernyataan Denny di media sosial (medsos) tersebut.
"Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," ungkapnya.
Sebelumnya, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugraha mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut yang diterima pada tanggal 31 Mei 2023.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.

