Mahkamah Agung Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo cs

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 23 Juni 2023 | 15:42 WIB
Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel (SinPo.id/ Ashar)
Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sudah menerima berkas kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, atas vonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Juru Bicara (Jubir) MA Suharto menyebut, pihaknya saat ini tengah memeriksa kelengkapan berkas kasasi tersebut. Selain itu, MA juga menerima tiga berkas dari terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah di telaah kelengkapan berkasnya," ujar Suharto dalam keterangannya dikutip Jumat, 23 Juni 2023.

Menurut Suharto, saat ini berkas Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya sedang dalam proses registrasi. "Saat ini sedang proses registrasi berkas perkaranya," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di kasus pemhunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili menerima permohonan banding  Ferdy Sambo dan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat bacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu, 12 April 2023.

Singgih menyebut bahwa putusan PN Jaksel kepada terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI