DLH Jakarta Larang Buang Limbah Hewan Kurban ke Saluran Air
SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menghimbau panitia kurban dan masyarakat agar tidak membuang limbah hewan kurban ke saluran air seperti got, selokan dan sungai. Hal itu agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan saluran air harus dijaga agar tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah.
"Sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke badan air biasanya berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban. Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.
Asep menuturkan, larangan ini bertujuan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit. Karena ada kemungkinan pencemaran yang ditimbulkan dari limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.
Membuang sembarangan limbah kurban merupakan praktik yang berbahaya, sebab potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit.
“Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," ujarnya.
Selain itu, pembuangan ke saluran air juga membawa akibat yang sangat buruk bagi lingkungan. Patogen penyebab penyakit ini, kata Asep, dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis, Tifus dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).
“Apalagi terjadi cukup masif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air juga dapat merusak ekosistem yang ada di saluran air.
Asep menganjurkan agar masyarakat menguburkan limbah bekas penyembelihan hewan kurban tersebut atau juga dapat dijadikan untuk pakan ternak Maggot Black Soldier Fly (BSF).
“Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah kurban kita makin lebih berkah,” tandasnya.

