Korupsi Disdukcapil Kabupaten Maybrat, Polisi Tangkap Empat Tersangka

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 22 Juni 2023 | 16:52 WIB
Ilustrasi korupsi (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi korupsi (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana alokasi khusus non fisik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Akibat tindakan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4 miliar.

“Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Muharyadi dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis, 22 Juni 2023.

Keempat tersangka, kata Muharyadi, berinisial YN (mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat), AD (mantan Bendahara Disdukcapil Maybrat), AN yang menjabat sebagai pelaksana dari CV Tunas Bawi Permai, dan YN merupakan Direktur CV Mess Jaya. Dalam kasus ini polisi berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp428, 661 juta dari AN dan YN.

“Penyelamatan uang negara diperoleh dari tersangka AN pihak ketiga tahun 2020 yang mengembalikan anggaran kepada penyidik sebesar Rp273 juta. Kemudian, tersangka YN pihak ketiga tahun 2021 kembalikan Rp155 juta, sudah kami sita dan buat berita acara,” kata dia.

Selain uang, sejumlah dokumen juga disita. Muharyadi menyebutkan dokumen yang disita yakni SPP, SPM, SP2D, petunjuk teknis penggunaan DAK, LPJ yang tidak lengkap, tiket, nota toko dan kuitansi.

“Sejumlah dokumen yang disita merupakan dokumen yang ada hubungannya dengan perkara dimaksud,” tutupnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI