DPR Usulkan Jabatan Wakil Kepala Desa Diatur di UU Desa

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 22 Juni 2023 | 11:27 WIB
Junimart Girsang (Sinpo.id/DPR)
Junimart Girsang (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan regulasi terkait jabatan wakil kepala desa turut diatur dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan itu tengah berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Saya mengusulkan melalui revisi Undang-undang Desa yang sekarang mulai berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR," kata Junimart dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Junimart menilai hal tersebut saat ini telah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak mengingat banyak para kepala desa (kades) belakangan ini terjerat kasus hkum bahkan menjadi tersangka korupsi.

"Karena ketika ada desa yang kadesnya terjerat kasus hukum, maka wakil kades inilah yang akan memimpin desa itu nantinya sampai akhir masa jabatan," kata dia.

Dia mengaku mendukung penuh penambahan masa jabatan kades dan perangkat desa, seperti badan permusyawaratan desa (BPD) menjadi sembilan tahun per periode dari masa jabatan enam tahun per periode sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

"Masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode itu sudah sangat ideal dalam memimpin desa, tetapi tentu terkait periode harus diatur, sebaiknya cukup dua periode saja," kata dia.

Tak hanya itu, Junimart mendukung adanya pemberian  tunjangan berupa dana purnatugas atau pesangon bagi para kades dan BPD sebagai perangkat desa lainnya yang sudah selesai menjalankan tugas.

"Sudah sepantasnya mereka (kades dan BPD) yang telah melakukan pengabdian dalam membangun desa untuk diberi apresiasi pada akhir jabatannya berupa tunjangan dana pesangon, ini mungkin perlu diatur agar alokasinya bersumber dari APBN," kata dia.

Sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan perubahan kedua atau revisi Undang-undang Desa sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Proses revisi itu saat ini telah memasuki tahap pembentukan draf naskah akademis di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Setelah melalui proses itu, draf tersebut akan dibahas DPR bersama pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI