Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari di Cakung Masuk Kategori Pembunuhan
SinPo.id - Polda Metro Jaya menyebut bahwa kasus tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (MBP) di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, masuk dalam kategori pembunuhan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) lantaran memenuhi unsur pidana pembunuhan.
"Kasus tabrak lari di Cakung hari ini kita limpahkan ke Reskrim,” ujar Latif dalam keterangannya, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Latif, keputusan ini berdasarkan hasil dari gelar perkara khusus dengan melakukan pemeriksaan saksi hingga CCTV di lokasi kejadian.
"Tadinya kan diduga laka lantas, tapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, maupun saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV," tuturnya.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, bahwa tersangka pengemudi mobil yang berinisial OS bakal dijerat dengan Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
"Penyidik mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Latif.
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa ada unsur kesengajaan dalam kasus tabrak lari di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur (Jaktim) yang terjadi pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 08.45 WIB.
Tersangka berinisial OS (26) diduga sengaja menabrak korban bernama Moses Bagus Prakoso (33) hingga meninggal dunia.