Polda Metro Jaya: Ada Unsur Pidana di Kasus Kebocoran Dokumen KPK
SinPo.id - Polda Metro Jaya menyatakan ada unsur pidana dalam kasus dugaan kebocoran dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan di Kementerian ESDM.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, lantaran terdapat peristiwa pidananya dalam dugaan kebocoran dokumen KPK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Karyoto, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti dalam kasus ini. Sehingga, kata dia, unsur pidana dalam kasus ini memang benar terjadi.
"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu," ungkapnya.
Dia menambahkan, bukti lain yang konkret adalah dokumen yang seharusnya rahasia menjadi bocor dan kemudian diketahui publik.
"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Dewas KPK memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan laporan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Mereka yang diperiksa di antaranya yaitu Menteri ESDM Arifin Tasrif, Plh Dirjen Minerba Idris Sihite, hingga Ketua KPK Firli Bahuri.
"Tinggal kita bahas hasilnya," kata dia pada Senin 5 Juni 2023.