Kaji Permohonan Perlindungan Bripka Andry, LPSK Gandeng Propam Polri
SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri guna menentukan laporan Bripka Andry Darma Irawan yang menyangkut kasus pidana.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut pihaknya perlu mengkaji dengan berkoordinasi kepada Propam Polri untuk menentukan apakah di laporan Bripka Andry ada unsur pidananya. Lantaran unsur pidana menjadi syarat materiil permohonan perlindungan.
"Nanti harus dicek apakah laporannya menyangkut kasus pidana. LPSK harus koordinasi dengan pihak Propam dan lain-lain untuk melakukan asesmen ini,” ujar Hasto dalam keterangannya dikutip Selasa, 20 Juni 2023.
Sebelumnya, Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan mendatangi Mabes Polri pada Senin, 19 Juni 2023. Ia datang untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan yang dilayangkannya ke bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Propam Polri terkait kasus dugaan setoran ke komandannya, Kompol Petrus Simamora.
"Saya menginformasikan saya datang ke kantor Yanduan Divpropam Mabes Polri menanyakan perihal laporan yang saya buat," ujar Andry di Mabes Polri, Senin, 19 Juni 2023.
Sepert diketahui, Andry mengunggah bukti percakapannya dengan Petrus dan bukti foto transfer di media sosial Instagram pada Senin, 5 Juni 2023. Dalam unggahannya, Andry menampilkan tangkapan layar bukti transferan dengan nilai beragam dengan penerima Kompol Petrus Simamora.
Unggahan itu sengaja disebar ke sosmed, lantaran Bripka Andry keberatan dengan mutasi dan demosi yang diberikan kepadanya. Dia mengaku tak tahu alasan mutasi dan demosi tersebut.
Bripka Andry mengaku selama ini kerap memenuhi permintaan uang dari atasannya. Bahkan, hingga Februari 2023 lalu ia telah memberikan setoran sejumlah Rp650 juta kepada atasannya.