Polda Metro Jaya: Kasus Tabrak Lari di Cakung Ada Unsur Kesengajaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 17 Juni 2023 | 18:52 WIB
Tangkapan layar pengendara mobil menabrak pengendara motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023. (SinPo.id/Antara/CCTV Tol Cakung-Kelapa Gading)
Tangkapan layar pengendara mobil menabrak pengendara motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023. (SinPo.id/Antara/CCTV Tol Cakung-Kelapa Gading)

SinPo.id - Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa ada unsur kesengajaan dalam kasus tabrak lari di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur (Jaktim) yang terjadi pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 08.45 WIB.

Tersangka berinisial OS (26) diduga sengaja menabrak korban bernama Moses Bagus Prakoso (33) hingga meninggal dunia. 

"Tapi kan ada unsur kesengajaannya," kata Doni kepada wartawan pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Dia bilang, hal itu membuat OS terancam pasal lain terkait tindak pidana. Doni pun menyampaikan, polisi segera melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini.

Menurutnya, gelar perkara khusus ini digelar guna mendalami kasus tersebut dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu, kata dia, untuk merekonstruksi pasal yang akan diterapkan kepada OS yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan juga Ditreskrimum,” kata Doni.

Menurut Doni, tersangka OS saat ini dikenakan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani menyebut bahwa pelaku QS terbukti ada unsur kesengajaan ketika menabrakan mobilnya terhadap motor korban MBP. 

"Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan, perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," ujar Fanani dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.

Oleh sebab itu, kata dia, lantaran bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan ada unsur kesengajaan, maka kasus ini sekarang ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI