Komnas HAM: Tindakan Haris-Fatia Upaya Pemajuan HAM di Tata kelola Industri Tambang
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai tindakan yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti merupakan bagian dari upaya-upaya pemajuan HAM terkait tata kelola industri pertambangan.
Hal tersebut disampaikan Atnike menanggapi kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris dan Fatia.
"Tujuannya agar industri pertambangan transparan dan berpihak kepada masyarakat khususnya di Papua yang diketahui banyak sekali isu-isu pertambangan, kerusakan lingkungan hingga kekerasan," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro seperti dikutip Antara pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Atnike berpandangan, tindakan yang dilakukan Haris dan Fatia justru harus dilihat sebagai upaya-upaya pembela HAM, bukan kasus pidana.
Ia mengatakan ketika seorang pembela HAM begitu mudah dipidana akibat mengutarakan pandangan secara bebas dan terbuka maka proses check and balance terhadap pemerintahan bisa terancam.
"Ke depan masyarakat dalam posisi pembela HAM tentu hati-hati atau khawatir kalau yang diekspresikan dengan mudah dapat dipidanakan," ujarnya.
Berkaca dari kasus Haris-Fatia tersebut, Ketua Komnas HAM berharap ruang-ruang untuk menyampaikan ekspresi yang dijamin dalam undang-undang menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
Haris dan Fatia kini tengah menghadapi proses hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan keduanya dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.