KRIMINAL

Pelaku Perkosa dan Rampok SPG di Bogor karena Butuh Uang

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 17 Juni 2023 | 02:54 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (SinPo.id/Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id -  Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pelaku mencuri dan memperkosa SPG berinisial NY (27) atas dasar motif ekonomi. R (30) dan J (30) mengajak korban untuk bertemu dengan berpura-pura ingin membeli sebuah mobil.

“Untuk modus terkait pencurian motifnya ekonomi. Jadi butuh uang memang," kata dia pada Jumat 16 Juni 2023.  

Sebelumnya, kata dia, sudah ada perencanaan dari pelaku. Para pelaku membutuhkan uang sehingga mengambil barang barang milik korban dan menjualnya.

“Barang korban juga diambil, jam tangan, uang dari ATM pin nya diminta secara paksa. Kemudian mereka berhenti di ATM kemudian diambil uangnya Rp 500 ribu, kemudian ponsel. Handphone nya sempat dijual yang hasil dari dirampas itu,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang sales promotion girl (SPG) menjadi korban pemerkosaan dan perampokan. Insiden itu terjadi di 
kebun kosong di wilayah Bogor.

"Korban diturunkan dalam keadaan muka di lakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.

Raeza (30) dan Jeremia (30), kedua pelaku mengajak korban berkeliling di daerah Cibubur. Korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties.

Lalu, pelaku merampok barang-barang milik korban, dari ponsel hingga tas bermerek. Pelaku juga diketahui mengambil uang Rp 500 ribu dari ATM korban. Mereka meminta paksa PIN ATM korban.

Sebelum korban diturunkan dari dalam mobil pelaku, terlebih dahulu para pelaku mengambil handphone, tas, uang tunai, jam tangan, serta pelaku meminta nomor PIN ATM BCA korban dan pola handphone korban.

Setelah dibuang, korban berjalan sejauh 100 meter dan dibantu warga sekitar. Setelah itu, warga menelepon polisi atas peristiwa yang ada.

"Setelah korban sampai di Alfamart, korban meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitaran. Kemudian ada salah satu warga yang menolong korban dan menghubungi pihak kepolisian," tambahnya.

Berselang beberapa waktu kemudian, datang polisi dari Polsek Kemang, Bogor, dan korban dibawa ke Polsek Jatisampurna. Kedua pelaku, Raeza dan Jeremia, sudah diamankan dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI