KRIMINAL

Kotak Amal Berisi Uang Rp 121 Juta di Pura Aditya Jaya Raib

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 17 Juni 2023 | 02:46 WIB
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Polres Metro Jakarta Timur menangkap IKA dan NAS, dua pelaku pencurian kotak amal di Pura Aditya Jaya, Rawamangun pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 00.42 WIB. Para pelaku mengambil kotak yang berisi uang tunai senilai Rp121 juta. 

"Kedua pelaku masuk dengan cara melompat melalui pagar, selanjutnya pelaku IKA masuk ke gedung Sekertariat dengan menggunakan kunci yang sudah di duplikat sebelumnya. Sedangkan pelaku lainnya, NAS berperan mengamati lokasi di sekitar Pura," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani pada Jumat 16 Juni 2023. 

Setelah berhasil melakukan aksinya, keduanya sempat kabur ke daerah Bogor, Sukabumi, dan Bandung. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari penangkapan ini, lanjut Fanani, pihaknya juga menyita uang tunai serta beberapa peralatan dan kunci palsu yang digunakan untuk melakukan pencurian.

"Barang bukti yang sudah kita amankan antara lain kotak amal, ada uang sebesar Rp38,9 juta, tiga unit ponsel, satu buah gergaji, satu buah kunci palsu," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI