Pelaku dan Korban Tabrak Lari di Jaktim Bertetangga, Polisi: Motifnya Dendam
SinPo.id - Polisi telah menetapkan pengendara mobil berinisial QS (26) sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan MBP (33) di Cakung, Jakarta Timur pada Rabu, 14 Juni 2023. Polisi pun telah menahan tersangka QS.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani menyebut bahwa pelaku QS terbukti ada unsur kesengajaan ketika menabrakan mobilnya terhadap motor korban MBP.
"Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan, perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," ujar Fanani dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.
Oleh sebab itu, kata dia, lantaran bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan ada unsur kesengajaan, maka kasus ini sekarang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan kasus ini sekarang di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Menurut Fanani, pelaku QS memiliki dendam dengan korban MBP yang sebelumnya terlibat perselisihan. "Motifnya dendam," kata Fanani.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara detail yang menyebabkan pelaku QS dendam terhadap korban MBP yang merupakan tetangganya.
"Ada perselisihan sama tetangga, sehingga yang pelaku ini sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," ujarnya.