Kejagung Belum Temukan Dugaan TPPU Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum menemukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sesuai dengan UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5. Belum menemukan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut Ketut, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri aliran dana kasus korupsi ini.
"Kita masih menunggu perkembangannya dan saat ini masih prosesnya berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketut mengatakan, pihaknya masih mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Kali ini Kejagung memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan TPPU.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Juni 2023.
Menurut Ketut, tiga saksi yang diperiksa, yakni N selaku Staf Bintang Triwarna Trevel, U selaku Vice President Finance Telkom Infra, dan EY selaku Deputi CEO Mili.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait TPPU di kasus korupsi BTS Kominfo untuk tersangka WP," tuturnya.