Kejagung Tetapkan Tiga Perusahaan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Migor

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 16 Juni 2023 | 08:05 WIB
Foto: Sinpo. Id
Foto: Sinpo. Id

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada kasus korupsi ekspor izin minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022. Ketiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Group.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023.

Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus korupsi minyak goreng berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung mencapai Rp 6,47 triliun.

"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," kata Ketut. 

Dalam perkara ini, kelima terdakwa perorangan sudah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya kini sudah berstatus terpidana

Adapun kelima terpidana kasus ini adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Pierre Togar Sitanggang Selaku General Manager PT Musim Mas, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan yang terakhir Lin Che Wei selaku mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Mereka dinyatakan bersalah telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 6,47 triliun dalam persetujuan penerbitan izin crude palm oil.




BERITALAINNYA
BERITATERKINI