KORUPSI BTS KOMINFO

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 15 Juni 2023 | 18:31 WIB
Tersangka korupsi BTS Kominfo Muhammad Yusrizki (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Tersangka korupsi BTS Kominfo Muhammad Yusrizki (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Kali ini Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) yakni, Muhammad Yusrizki.

Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut bahwa PT BUP terindikasi korupsi dalam penyediaan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.

"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 15 Juni 2023.

Menurut Kuntadi, pihaknya sudah memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka Dirut PT BUP ini. Kejagung juga menahan Yusrizki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan," tuturnya.

Dia menambahkan, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dengan penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka, maka Kejagung total telah menetapkan delapan tersangka, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI