Sidang Putusan MK Soal Sistem Pemilu Hanya Dihadiri Delapan Hakim
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terhadap perkara gugatan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang putusan gugatan yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 itu hanya dihadiri delapan hakim konstitusi.
Fajar mengatakan, satu hakim MK atas nama Wahiduddin Adams tidak hadir lantara sedang menjalankan tugas keluar negeri.
"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri. Berangkat tadi malam," kata Fajar melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023
Fajar menjelaskan sidang pengucapan putusan tetap bisa dilakukan meski minus satu orang hakim MK. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam aturan MK.
Sementara itu, lanjut Fajar, sidang pleno dihadiri oleh sembilan hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim. Menurutnya, pengucapan putusan dianggap batal dilakukan jika hakim MK yang hadir kurang dari tujuh orang.
"Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan," ujarnya
Berikut delapan Hakim Konstitusi yang hadir:
1. Anwar Usman
2. Guntur Hamzah
3. Enny Nurbaningsih
4. Saldi Isra
5. Suhartoyo
6. Daniel Yusmic P Foekh
7. Arief Hidayat
8. Manahan MP Sitompul
Sebagai informasi, hari ini MK sedang menggelar sidang putusan judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.
Pasal yang digugat yakni Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), dan Pasal 426 Ayat (3) UU Pemilu.
Pemohon gugatan ini yaitu Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.
Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau sistem proporsional tertutup diterapkan.

