Pembuangan Bayi di Pacitan, Polisi: Pelaku Ibu Kandung, Malu Janda tapi Melahirkan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 14 Juni 2023 | 20:21 WIB
Ilustrasi pembuangan bayi (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pembuangan bayi (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Satreskrim Polres Pacitan mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di Dusun Grenjeng, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo pada 5 Mei 2023 lalu. Saat ditemukan, bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa mengatakan, pelaku pembuangan bayi yakni ibu kandungnya sendiri yang berinisial HSK. Tersangka tega membuang bayi tersebut lantaran malu.

“Anak hasil hubungan gelap. Status tersangka kan seorang janda, jadi malu kalau melahirkan tanpa suami,” jelas Heksa dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu, 14 Juni 2023.

Penangkapan tersangka, kata Heksa, didasari dari keterangan para saksi, dan barang bukti yang ditemukan. Polisi juga telah mengantongi surat hasil visum RSUD dr Darsono Pacitan.

“Setelah tersangka membuang bayi tidak kemana-mana, ada di rumah orang tuanya di Banjarejo, Kebonagung,” kata dia.

Saat proses melahirkan, lanjut Heksa, pelaku melakukannya sendiri, tanpa bantuan pihak medis. Sehingga saat dilahirkan, korban sudah dalam kondisi lemas.

“Bayi itu kondisinya lemas dan langsung dibersihkan, lalu dibungkus kain dimasukkan ke dalam ember dan disembunyikan di bawah kolong tempat tidur, tepatnya 1 Mei 2023 lalu dan dibuang tanggal 3 Mei 2023 lalu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI