KORUPSI BTS KOMINFO

Dalami Pencucian Uang Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Tiga Saksi

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 14 Juni 2023 | 19:58 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) KKetut Sumedana mengatakan, pihaknya masih mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Kali ini Kejagung memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan TPPU.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Juni 2023.

Menurut Ketut, tiga saksi yang diperiksa, yakni N selaku Staf Bintang Triwarna Trevel, U selaku Vice President Finance Telkom Infra, dan EY selaku Deputi CEO Mili.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait TPPU di kasus korupsi BTS Kominfo untuk tersangka WP,"  tuturnya.

Ketut mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU pada kasus korupsi yang merugikan negara Rp8 triliun.

Sebelumnya, WP ditetapkan Kejagung menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Ketut menyebut bahwa satu tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejagung merupakan pihak swasta.

"Pada hari ini kita melakukan penetapan tersangka atas nama WP yang dianggap sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang merupakan komisaris PT Solitech Media Energy," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa, 23 Mei 2023.

Ketut mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka WP di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. "Pada 21 Mei kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta," ucapnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI