Kejagung Persilahkan Johnny Plate Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) di kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pihaknya tidak mempermasalahkan keinginan Johnny untuk mengajukan JC. Bahkan, dia mendorong agar Johnny segera mengajukan permohonan menjadi JC secara resmi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juni 2023.
Seperti diketahui, Johnny segera disidang dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Hal ini setelah Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan Tahap II atas berkas perkara Johnny kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketut mengatakan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.
"Untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sempat menuai polemik kasus korupsi usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka. Proyek ini awalnya dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Selain Johnny, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka lainnya.