Jusuf Hamka Bantah PT CMNP Berutang Ratusan Miliar ke Negara, Siap Ganti Rp70 Triliun Jika Terbukti
SinPo.id - Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka membantah tudingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut perusahaan miliknya memiliki utang hingga mencapai Rp775 miliar.
Utang tersebut berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pria yang akran disapa Baba Alun itu menegaskan CNMP tidak memiliki hutang sepeser pun kepada negara.
"Kalau saya punya utang, ngapain bikin berita acara kesepakatan, ngapain saya dipanggil? Minta diskon pula ya kan? Sudah lah jangan debat kusir, utang ya utang, mau dibayar Alhamdulillah nggak dibayar wasyukurillah ngadu kepada Allah aja," kata Jusuf kepada wartawan di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.
Jusuf Hamka sampai bertaruh, jika benar dan terbukti PT CMNP punya hutang ke negara, dirinya akan membayar utang tersebut 100 kali lipat atau sekitar Rp70 triliun.
"Nah makanye, kan saya bilang kalau Rp 700 miliar, gua kasih 100 kalinya, Rp 70 triliun bos. Iya dong, harus terbukti. Kalau nggak, bayar saya 1 perak aja," ujarnya.
Jusuf Hamka mengaku punya bukti jika perusahaannya tidak pernah berhutang sepeserpun ke negara. Selain itu, PT CMNP juga tidak pernah masuk kedalam daftar obligator yang dikejar pemerintah.
"Prove (bukti) ada dong. Apa pernah saya masuk obligor macet BLBI? Nggak kan," ucap Jusuf.
Lebih lanjut, Jusuf Hamka juga menegaskan dirinya tidak terafiliasi sama sekali dengan keluarga Cendana, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut selaku pemilik Bank Yama. Hal itu terbukti dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA).
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah melalui Kemenkeu mau membayarkan utang yang menjadi hak-nya.
"Bu Menteri (Sri Mulyani), saya cuma mohon belas kasihan Bu Menteri, Pak Jokowi tuh sudah koperatif, Pak Menko Polhukam sudah koperatif. Bu Menteri saya minta tolong saya cuma rakyat, kalau memang dibenarkan itu hak saya mohon dikembalikan, kalo enggak ya saya ngadu kepada Allah saja" tandasnya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya PT CMNP yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.
Jusuf Hamka mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.