ekspor pasir laut

Cegah Kerusakan Lingkungan, Pemerintah Diminta Cabut PP 26 Tahun 2023

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 13 Juni 2023 | 16:02 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pemerintah didesak mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut). Pertauran yang melegalkan kembali mengenai ekspor pasir tersebut dinilai bertentangan dengan filosofi undang-undang kelautan dan semangat revolusi biru.

"Tahun 2003 yang lalu Presiden Megawati Soekarnoputri telah melarang untuk ekspor pasir. Tapi setelah 20 tahun, hari ini Pemerintah mengeluarkan PP nomor 26 Tahun 2023 yang melegalkan kembali soal ekspor pasir ini,” kata anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 13 Juni 2023.

Johan mengatakan usulan yang ia sampaikan itu guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil.

"Saya setelah mendengar beberapa aspirasi masyarakat ingin menyampaikan melalui pimpinan, agar DPR secara kelembagaan mendesak pemerintah agar mencabut PP nomor 26 tahun 2023 ini agar tidak boleh lagi melakukan ekspor terhadap pasir besi,” ujar Johan menjelaskan.

PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 tersebut memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV Pemanfaatan berisi mengenai pemanfaatan pasir laut dalam aturan itu menyebutkan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI