Legislator Siap Menghadiri Sidang Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 12 Juni 2023 | 18:57 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan menghadiri langsung sidang putusan perkara gugatan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 15 Juni 2023. Dia bahkan menghadiri putusan itu bersama sejumlah legislator lainnya.

"Saya akan hadir, ya. Kalau kemarin kan hanya (melalui) zoom, besok kita akan hadir. Saya dan kawan-kawan akan hadir di gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

Habiburokhman menegaskan kedatangannya ke MK nanti bukan mewakili delapan partai politik (parpol) di Parlemen yang menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup. Dia datang bersama anggota dewan lain itu untuk mewakili DPR.

"Kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa (hukum) DPR di MK, bukan delapan atau sembilan (partai politik), tapi saya mewakili DPR," ujarnya.

Dia berharap ramalan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK yang menerapkan kembali sistem proporsional tertutup tidak terjadi.

"Kami yakin MK akan memutus yang terbaik, yaitu proporsional terbuka karena kalau kita melihat di persidangan, DPR sikapnya jelas ya menyampaikan pandangan proporsional terbuka, dan itu open legal policy-nya DPR," ucap dia.

Menurut dia, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly juga tegas meminta agar sistem proporsional terbuka dipertahankan.

"Lalu, begitu banyak pihak terkait. Ini salah satu dua perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak dan semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka," ucap dia.

Tak hanya itu, Habiburokhman menyatakan sejumlah perwakilan parpol di Parlemen telah menyampaikan sikap menolak sistem proporsional tertutup, baik melalui konferensi pers maupun media sosial. Termasuk, sejumlah rilis lembaga survei yang menunjukkan sebagian besar rakyat menginginkan sistem proporsional terbuka dipertahankan dalam penerapan pemilu.

"Ini kan soal pilihan ya, bukan soal pidana yang benar yang mana dan sebagainya. Tapi, rakyat lebih memilih yang mana? Karena itu, wajar menurut kami, tepat kiranya MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," kata dia.

MK dijadwalkan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono.

Sebanyak delapan fraksi di DPR RI meminta MK tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Kedelapan perwakilan fraksi parpol di parlemen yang menggelar konferensi pers bersama itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak ikut dalam konferensi pers bersama tersebut lantaran mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI