Aturan Baru, Penumpang MRT Sudah Diizinkan Tak Pakai Masker

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 12 Juni 2023 | 13:05 WIB
Pengguna MRT. (SinPo.id/Dok. MRT)
Pengguna MRT. (SinPo.id/Dok. MRT)

SinPo.id - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengizinkan penumpang tidak menggunakan masker selama menggunakan layanan Mass Rapid Transit atau MRT. Pelonggaran aturan ini sejalan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun Ratangga apabila dalam kondisi sehat," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo pada Senin, 12 Juni 2023.

Pratomo memaparkan, penumpang yang diperkenankan melepas masker harus dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Sementara itu, bagi mereka yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 tetap dianjurkan untuk memakai masker. Pihak MRT juga menyarankan penumpang tetap membawa hand sanitizer.

"Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa hand sanitizer, dan mencuci tangan dengan sabun," ujarnya.

Lebih lanjut, MRT Jakarta juga menganjurkan para penumpangnya tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Hal ini tertuang dalam SE Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI