Johnny G. Plate: Nasdem Tolak Penghapusan Verifikasi Faktual

Laporan:
Rabu, 17 Januari 2018 | 14:13 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Pemerintah dan Komisi II DPR RI sudah sepakat untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual dalam penyaringan parpol peserta pemilu.

Namun Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G. Plate menegaskan bahwa partainya menolak kesepakatan tersebut, dan memilih untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nasdem menolak keputusan Komisi II dan pemerintah meniadakan verifikasi faktual tersebut. Dan meminta KPU melaksanakan keputusan MK dan Peraturan KPU dengan segera melaksanakan verifikasi faktual," bebernya kepada sinpo.id melalui pesan singkatnya, Rabu (17/1/2018).

Dikatakan anggota Komisi XI DPR RI itu, Nasdem sangat menghormati ketetapan hukum yang sudah ditetapkan oleh MK. Yaitu dengan diadakannya verifikasi faktual terhadap seluruh parpol calon peserta pemilu.

Selain itu ia juga meminta anggota Komisi II fraksi Nasdem untuk segera melakukan klarifikasi dan penjelasan terkait hal tersebut.

"Indonesia adalah negara hukum, maka selayaknya lembaga negara melaksanakan ketentuan hukum dengan sebenarnya," tegas Johnny.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, disepakati untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta pemilu 2019.

Keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tahapan pemilu.

Penghapusan ini disepakati karena verifikasi perpol dinilai sudah dilakukan KPU melalui pendaftaran parpol lewat sistem informasi partai politik (Sipol). Lagi pula, Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur verifikasi faktual juga dikatakan bertentangan dengan UU Pemilu karena di dalamnya tidak ada aturan atau norma soal verifikasi faktual.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI