Ucapan Terima Kasih dari Seorang Deding Ishak pada Dosen, Guru Besar, dan Ratusan Mahasiswa UPI Bandung

Redaksi
Rabu, 17 Januari 2018 | 13:16 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Kemarin Deding Ishak yang merupakan Anggota Komisi VIII DPR RI, menerima Dosen, Guru Besar dan ratusan  Mahasiswa UPI Bandung yang sedang melakukan kunjungan belajar ke DPR RI di Gedung KK1 DPR RI, Selasa (16/1/2018).

Dalam sambutannya, Deding menyampaikan bahwa DPR RI merupakan rumah rakyat, jadi bisa didatangi kapan saja oleh rakyat selama prosedurnya diikuti.

“DPR itu rumah rakyat yang kapan saja rakyatnya bisa mendatangi gedung ini selama prosedurnya diikuti,” ujar Deding kepada sinpo.id melalui pesan singkatnya, Rabu (17/1/2018).

Dirinya pun ikut mengomentari pergantian Ketua DPR RI dan optimis terhadap kepemimpinan Ketua DPR yang baru tersebut.

“Saya sangat optimis dengan kepemimpinan Ketua DPR RI yang baru yaitu Bapak Bambang Soesatyo. Insya Allah citra DPR RI dan kepercayaan masyarakat akan tumbuh kembali,” paparnya.

Pada bidang legislasi, tentu DPR harus menyelesaikan tunggakan-tunggakan dengan menyeleksi ulang prolegnas yang sudah di bahas agar sejumlah RUU yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan efektivitas Pemerintahan seperti UU Terorisme, KUHP, UU Penyiaran, UU Haji dan UU penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan selesai pada periode kedua ini.

“Tentu kita harus menyelesaikan tunggakan-tunggakan seperti sejumlah RUU yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan efektivitas Pemerintahan. Kita harap ini selesai pada periode kedua ini,” tuturnya.

Deding juga menjawab aspirasi-aspirasi dari Guru Besar dan Mahasiswa UPI Bandung. Ia berterima kasih atas masukan dari Akademisi terkait UU Pemilukada. Jika lebih banyak madhorotnya ketimbang maslahatnya, maka UU Pemilukada akan dikaji lagi.

“Terima kasih atas masukannya terkait UU Pemilukada. Kalau memang pelaksanaan Pemilukada saat ini masih banyak madhorotnya ketimbang maslahatnya, seperti banyaknya Kepala Daerah yang terjerat korupsi karena Biaya menjadi Kepala Daerah yang mahal, terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Maka, UU Pemilukada akan dikaji lagi,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI