Polri Dalami Informasi Rumah Polisi yang Tampung 24 Korban TPPO di Lampung

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 08 Juni 2023 | 21:17 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polri menyatakan masih mendalami terkait informasi rumah anggota polisi yang dijadikan penampungan 24 warga negera Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Lampung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa anggota polisi tersebut berinisial L, berpangkat AKBP. Saat ini dugaan keterlibatan AKBP L diselidiki oleh Propam Polda Lampung.

"Ada informasi terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit TPPO. Saat ini masih didalami Propam Polda Lampung," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 8 Juni 2023.

Kendati demikian, Ramadhan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh ihwal kabar tersebut. Dia menyebut masih didalami lebih lanjut.

“Terkait informasi di Lampung masih didalami. Kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” tuturnya.

Lebih jauh, Ramadhan menegaskan, pihaknya bakal serius menangani kasus TPPO lantaran sudah terbentuknya Satgas yang dipimpin langsung oleh Wakabareskrim.

"Tidak ada ruang, kami tidak akan memberikan celah, memberikan ruang bagi pelaku TPPO," kata Ramadhan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI