Firli Bahuri Hormati Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 08 Juni 2023 | 01:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/net
Ketua KPK Firli Bahuri/net

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemberantasanan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Firli Bahuri menilai hakim MK sudah menguasai perkara yang diputuskan.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun. Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK. Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI