Dishub Harap Aturan Pembagian Jam Kerja di Jakarta Rampung Bulan Ini

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 07 Juni 2023 | 19:07 WIB
Ilustrasi Jakarta (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi Jakarta (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berharap pembahasan aturan jam kerja di Ibu Kota untuk menekan angka kemacetan dapat rampung pada bulan Juni 2023 ini.

Wakil Kepala Dishub DKI, Syaripudin, mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian terkait usulan pembagian jam masuk kerja tersebut.

"Harapannya di bulan Juni ini bisa diselesaikan dan juga tentunya sebagai bahan masukan kepada pimpinan, dalam rangka solusi kemacetan lalu lintas di Jakarta," ujarnya. 

Syaripudin memaparkan, pengkajian aturan ini dilakukan melalui focus group discussion (FGD) dan melibatkan beberapa stakeholder.

"Kami sedang terus melakukan FGD dengan beberapa stakeholder dan juga sesuai dengan arahan pimpinan, ditambah dengan kajian yang memang masih berproses," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI  Jakarta Heru Budi memiliki usulan jam kerja di Jakarta agar dibagi untuk mengurangi kemacetan. Usulan jam masuk kerja itu akan dibagi menjadi dua sesi, yakni pada pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Heru akan mengundang berbagai pihak agar wacananya itu dapat berjalan, seperti pengamat hingga Polda Metro Jaya. Mereka akan dikumpulkan dalam focus group discussion (FGD) untuk membahas mengenai pembagian jam kerja di Ibu Kota.sinpo

Komentar: