BNN Minta Penambahan Anggaran Rp1,95 Triliun untuk 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 07 Juni 2023 | 18:41 WIB
Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose (SinPo.id/ Ashar)
Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengusulkan tambahan anggaran tahun 2024. Penambahan anggaran yang diusulkan  di Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI sebesar Rp1,95 triliun.

"BNN mengusulkan tambahan anggaran tahun 2024 sebesar Rp1,95 triliun," kata Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Dia memaparkan penambahan anggaran itu untuk beberapa program. Antara lain pengadaan peralatan informasi dan teknologi (IT) dan sarana prasarana pemberantasa sebesar Rp1,7 triliun.

Penyiapan empat satuan kerja baru di wilayah Papua, yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan sebesar Rp30 miliar. Selanjutnya, layanan rehabilitasi, uji sertifikasi dan uji kompetensi jabatan fungsional petugas rehabilitasi sebesar Rp40 miliar.

Petrus mengatakanpagu indikatif BNN untuk tahun 2024 berdasarkan surat Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebesar Rp1,53 triliun. Anggaran itu diperuntukan untuk belanja pegawai sebesar Rp650 miliar, belanja operasional barang Rp415 miliar, dan belanja non operasional Rp469 miliar. 

Output anggaran BNN tahun 2024 diperuntukkan beberapa program prioritas. Antara lain bidang pencegahan dengan program penguatan ketahanan pelajar, mahasiswa dan ketahanan keluarga.

Bidang pemberdayaan masyarakat dengan program pelatihan soft skill dan life skill pada wilayah rawan. Selanjutnya, bidang rehabilitasi dengan program penguatan kelembagaan dan SDM layanan rehabilitasi, penyelenggaraan intervensi berbasis masyarakat (IBM), layanan SKHPN dan layanan rehabilitasi pada balai, lokal dan klinik pratama. 

Kemudian, bidang pemberantasan dengan program penyeledikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan pencucian uang serta optimalisasi TAT. Bidang layanan laboratorium dengan program penyelenggaraan layanan pemeriksaan Narkotika dan NPS untuk aparat penegak hukum maupun layanan kepada masyarakat.sinpo

Komentar: